Kita terkadang begitu mengagumi kisah pertobatan seseorang. Apalagi jika ia adalah seorang penjahat kelas kakap yang terkenal. Banyak orang ingin mendengar kisah pertobatannya yang dahsyat, namun kita lupa bahwa pertobatan harus diuji.

John Kei terkenal sebagai seorang kepala mafia kelas kakap di ibukota Jakarta

Pada tahun 2013, ia dijatuhi hukuman selama 16 tahun penjara akibat pembunuhan yang dilakukannya bersama anak buahnya. Selama mendekam di penjara Nusakambangan, ia mengaku menemukan Tuhan dan bertobat. Ia juga mengatakan bahwa ia rindu teman-temannya di penjara dapat kembali ke jalan yang benar dan ia ingin menjadi pendeta jika ia telah bebas.

Ia banyak diundang dan diliput di berbagai acara untuk memberi kesaksian akan kisah pertobatannya dalam penjara. Pada 26 Desember 2019, ia dibebaskan bersyarat karena dianggap berkelakuan baik. Sejak keluar dari penjara, banyak yang mengatakan bahwa pria berjulukan “Godfather Jakarta” tersebut lebih banyak diam di rumah.

Kembali ditangkap PolisiĀ 

Belum satu tahun ia keluar dari penjara, pria bernama asli John Refra tersebut kembali harus berurusan dengan polisi. Pada hari Minggu malam, 21 Juni 2020, pukul 22.00 WIB, John Kei dan puluhan anggotanya digerebek pihak kepolisian di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Bekasi. John Kei ditangkap atas dua kasus, yaitu penembakan di Perumahan Green Lake, Tangerang dan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng. Jakarta Barat.

Pertikaian bermula dari konflik pribadi antara John Kei dengan saudaranya, Nus Kei. Hal ini disebabkan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei karena pembagian uang tanah di Ambon.

Dalam jumpa pers pada hari Senin, 22 Juni, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menceritakan bahwa John Kei dan Nus Kei sempat saling mengancam melalui pesan telepon. Kondisi semakin memanas dan membuat John Kei memerintahkan anak buahnya menyerang Nus Kei.

Diceritakan pada awalnya John Kei dan anak buahnya mencari Nus Kei di Cengkareng. Namun mereka tidak dapat menemukan Nus Kei, lalu mereka menyerang lokasi tersebut. Seorang anak buah Nus Kei dengan inisial ER tewas setelah dibacok di beberapa bagian tubuhnya. John Kei dan anak buahnya juga melukai seorang warga berinisial AR.

John Kei kemudian mendatangi rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang. Namun Nus Kei tidak ada di rumah, lalu mereka merusak rumah dan mobil Nus Kei. Kemudian mereka juga membuat keributan di perumahan tersebut. Mereka merusak gerbang perumahan dan melukai seorang petugas sekuriti. Mereka juga sempat melepaskan tujuh kali tembakan dan salah satunya melukai seorang pengemudi ojek online.

John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sumber : berbagai sumber | percayasaja.com