Pemerintah berencana melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada akhir tahun demi mencegah penyebaran virus corona. Pembatasan tersebut akan mulai berlaku resmi pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun pada hari ini, aturan tersebut dibatalkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah,” kata Luhut dalam siaran pers di laman resmi Kemenko Marves pada hari Selasa, 7 Desember 2021.

Luhut mengatakan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dibanding dengan menyamaratakan perlakuan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah akan merilis aturan baru menjelang momen Natal dan tahun baru sebagai gantinya yang diharapkan lebih seimbang dibandingkan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah.

Beberapa faktor yang mendukung keputusan tersebut adalah Indonesia telah menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam menangani pandemi COVID-19, terutama apa yang terjadi saat gelombang kedua kemarin.

“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” ungkapnya. Luhut juga menyampaikan alasan lainnya, yaitu vaksinasi dosis pertama di Indonesia telah mencapai 76%, sedangkan dosis kedua hampir mencapai angka 56%.

Namun demikian, pemerintah tetap menerapkan sejumlah batasan agar tidak terjadi ledakan kasus COVID-19. Di antaranya adalah:

  1. Menerapkan syarat perjalanan jarak jauh dan dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Orang dewasa yang belum mendapat vaksin lengkap atau belum divaksin karena alasan medis tidak akan mendapat izin untuk berpergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
  2. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat-tempat umum lainnya.
  3. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata tetap diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%, serta hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
  4. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat diizinkan dengan maksimal 50 orang dengan disiplin penggunaan PeduliLindungi.

“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan tahun baru lainnya,” imbuhnya.

Itulah peraturan pengganti PPKM level 3 yang akan diberlakukan selama akhir tahun, pada masa liburan Natal dan tahun baru 2022. Mari kita mendukung kebijakan yang dirancang pemerintah. Tetap menjalankan protokol kesehatan di manapun Anda berada. Tuhan Yesus memberkati.

 

Sumber : berbagai sumber