Menanggapi kasus positif COVID-19 yang saat ini masih tinggi di Indonesia, pemerintah kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3 Oktober 2022.

Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali. Saat ini di seluruh daerah telah berstatus PPKM level 1, tetapi perpanjangan ini diambil karena tingkat positivity rate di Indonesia masih di atas batas yang ditetapkan oleh WHO.

“Kita tetap harus waspada karena hingga saat ini, positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO, yaitu 5%,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kementrian Dalam Negeri Safrizal ZA, pada hari Selasa, 6 September 2022.

Pada hari Selasa, jumlah kasus positif COVID-19 bertambah sebanyak 3.607 kasus. Penambahan kasus meningkat 1.000 lebih dibandingkan hari sebelumnya, yaitu 2.340 kasus.

Syarat perjalanan di masa PPKM level 1 ini akan diperketat. Pelaku perjalanan, baik dalam dan luar negeri, di semua moda transportasi diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 dosis ketiga. Tidak ada lagi pengecualian syarat tes PCR dan antigen. Kecuali masyarakat dengan riwayat belum bisa vaksinasi dan kelompok umur di bawah 18 tahun, mereka dibebaskan dari ketentuan ini.

“Setiap kesempatan, tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30%. Kepala Daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” ungkap Safrizal.

Berikut ini adalah syarat terbaru yang harus dilakukan pelaku perjalanan dalam negeri.

  • Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  • Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI adalah sebagai berikut:

a. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara di bawah ini:

  • Soekarno Hatta di Provinsi Banten
  • Bandar Udara Kertajati di Provinsi Jawa Barat
  • Bandar Udara Juanda di Provinsi Jawa Timur
  • Bandar Udara Ngurah Rai di Provinsi Bali
  • Bandar Udara Hang Nadim di Provinsi Kepulauan Riau
  • Bandar Udara Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara
  • Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Bandar Udara Kualanamu di Provinsi Sumatera Utara
  • Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan
  • Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Bandar Udara Sultan Iskandar Muda di Provinsi Aceh, Bandar Udara Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat
  • Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Provinsi Kalimantan Timur
  • Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau, dan Bandar Udara Sentani di Provinsi Papua

b. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

c. Pintu masuk darat hanya dapat melalui:

  • Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk
  • Entikong, dan Nanga Badau di Provinsi Kalimantan Barat
  • Motaain, Motamasin, dan Wini di Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Skouw dan Sota di Provinsi Papua.

d. Layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing dapat dilakukan di pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

e. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.

Kita berdoa agar kasus positif COVID-19 di Indonesia tidak bertambah dan agar pemerintah dapat mengambil kebijakan tepat untuk mencegah penambahan jumlah kasus positif di Indonesia.

Sumber : detik.com