DPR RI telah bersepakat bahwa RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak akan dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Salah satu yang dibahas adalah menambah waktu cuti melahirkan yang sebelumnya selama 3 bulan menjadi 6 bulan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai aturan cuti melahirkan selama 6 bulan tersebut sudah ideal.

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) berfokus pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan waktu yang krusial bagi tumbuh kembang anak, yaitu dalam 1.000 hari pertama kehidupan sebagai penentu masa depan. Selain itu juga untuk mengoptimalkan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan. KPAI menilai bahwa waktu 1.000 hari tersebut dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak dan kecerdasan anak jika tidak dilakukan dengan baik.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dikutip dari detik.com.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga menyatakan bahwa perpanjangan masa cuti ibu melahirkan juga turut meminimalisir angka kematian ibu dan bayi yang saat ini cukup tinggi.

“Cuti 6 bulan kalau kita lihat sisi manfaatnya, sangat sangat bermanfaat. Karena apa? Saya berdasarkan data ini ya, di Indonesia, kematian ibu masih cukup tinggi, kematian bayi juga cukup tinggi, dan angka kelahiran prematur juga tinggi. Hal ini karena tidak sukses mengawal kehamilan dan kelahiran 1.000 hari ke depan,” ungkap Kepala BKKBN, dr. Hasto Wardoyo, SpOG.

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi karyawan perempuan yang cuti melahirkan. Karyawan yang cuti melahirkan akan tetap mendapatkan upah 100% selama 3 bulan pertama dan 70% di bulan berikutnya hingga masa cuti melahirkan selesai.

Tidak hanya itu, RUU KIA juga memberikan hak cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan maksimal sampai  40 hari. Jika istri mengalami keguguran, suami juga dapat hak cuti selama 7 hari.

Meski demikian, ada pro dan kontra mengenai perpanjangan masa cuti melahirkan ini. Mereka yang kontra khawatir akan adanya kesenjangan bagi karyawan perempuan. Banyak pula yang khawatir jika perusahaan tidak mau menerima karyawan perempuan.

Kalau kamu, di tim pro atau kontra nih?