Total COVID-19 varian Omicron mencapai 1.600 per hari. Kasus harian COVID-19 terus mengalami peningkatan dalam kurun waktu seminggu terakhir. Hingga saat ini, pemerintah belum terlihat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang juga menjabat sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers yang diadakan pada hari Senin, 24 Januari 2022.

“Sampai dengan saat ini, pemerintah belum terpikir untuk melakukan pemberlakuan PPKM Darurat kembali, apalagi sampai melakukan lockdown,” ungkap Luhut.

Pemberlajaran Tatap Muka (PTM) dipastikan tetap berlanjut dengan menjalankan aturan terkait PPKM di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 04 Tahun 2022 yang berlaku hingga 31 Januari 2022. Salah satunya berisi kebijakan sekolah tatap muka.

Aturan Sekolah Tatap Muka Jakarta PPKM Level 2

Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 menteri.

1. PTM kapasitas siswa 100% dengan syarat minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2. Ketentuan:

– Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari

– Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas

– Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

– Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan

– Materi non esensial dapat diberikan melalui PJJ atau penugasan terstruktur dengan e-learning

2. PTM kapasitas siswa 50% dengan syarat 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2. Ketentuan:

– Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari

– Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas

– Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

– Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan

– Pembelajaran dilakukan dengan blended e-learning

 

3. PTM Kapasitas Siswa 50% II dengan syarat vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%. Ketentuan:

– Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari

– Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas

– Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

– Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan

– Pembelajaran dilakukan dengan blended e-learning

 

Namun demikian, Luhut mengatakan bahwa kebijakan dapat berubah jika ada lonjakan luar biasa terjadi saat pandemi. Ia menekankan bahwa PTM tidak akan dihentikan untuk saat ini.

“Pembelajaran sampai hari ini tetap dilaksanakan. Kalau ada hal-hal yang luar biasa akan diambil keputusan tersendiri,” papar Luhut.

Luhut juga menyampaikan bahwa meski pemerintah tidak menjalankan lockdown, PPKM level akan tetap dilakukan.

“Pemerintah hari ini menegaskan akan terus menggunakan asesmen level sebagai basis pengetatan masyarakat. Sampai saat ini pemerintah belum berpikir untuk memberlakukan PPKM darurat, PPKM darurat lagi, atau memberlakukan lockdown,” kata Luhut.

“Perlu saya tegaskan kembali bahwa pemerintah pastikan sistem kesehatan hari ini sudah cukup siap dalam menghadapi Omicron ini. Namun langkah langkah bijak bagi masyarakat yang menaati protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah untuk melakukan merupakan faktor utama dalam mencegah keparahan yang bisa terjadi,” tambahnya.

 

Sumber : jawaban.com