Tepat kemarin, Senin, 14 September 2020, Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski menerima penolakan dari berbagai pihak, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap menilai bahwa PSBB adalah keputusan terbaik sebagai pencegahan terhadap penyebaran virus corona. PSBB kembali diterapkan di DKI Jakarta sebagai respon akibat peningkatan jumlah kasus di wilayah DKI Jakarta.

Melalui video yang dirilis di akun Youtube Pemprov DKI pada hari Minggu, 13 September 2020, Anies menghimbau agar warga dapat kompak menaati aturan PSBB. Aturan mengenai PSBB Jilid Dua atau PSBB Pengetatan ini tertuang dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan pada 13 September 2020.

Tempat-tempat makan seperti restoran dan kafe dapat beroperasi, namun terbatas untuk ambil bawa pulang atau take away. Restoran dan kafe serta tempat makan lainnya tidak diijinkan menerima pengunjung untuk makan di tempat.

Mengenai rumah ibadah, untuk tempat ibadah besar, baik gereja maupun masjid, yang biasanya dihadiri orang-orang dari berbagai daerah, dilarang untuk beroperasi dan ditutup total.

Rumah ibadah yang berada di zona merah juga harus ditutup total. Sedangkan tempat ibadah yang berada di wilayah pemukiman warga, hanya diijinkan untuk menampung 50 persen dari kapasitas seharusnya.

Tidak hanya rumah ibadah yang harus ditutup total, pemerintah DKI Jakarta juga menutup kegiatan di institusi pendidikan, seperti sekolah, serta tempat-tempat pariwisata, seperti taman rekreasi dan taman kota. Sarana olahraga publik dan tempat-tempat resepsi pernikahan juga ditutup total.

Meskipun demikian, warga masih dapat melakukan olahraga di luar ruangan, namun terbatas di lingkungan tempat tinggal masing-masing warga saja.

Saat ini, pemerintah berjuang keras untuk menekan jumlah orang yang terinfeksi virus COVID-19. Perjuangan ini seharusnya tidak hanya milik pemerintah dan tenaga kesehatan, namun juga seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah dan menerapkan setiap protokol kesehatan yang terus menerus digaungkan oleh pemerintah, seperti memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak.

Mari bantu pemerintah dan tenaga kesehatan untuk memerangi virus corona. Bantu mereka dengan menerapkan protokol kesehatan, serta ingatkan orang-orang di sekitar kita yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena ini bukan hanya tanggung jawab mereka saja, namun semua masyarakat.

Sumber : berbagai sumber | percayasaja.com