Sejak hari Senin, 7 Maret 2022, kasus harian COVID-19 telah turun. Hal ini telah dibenarkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pasien rawat inap di rumah sakit juga turut mengalami penurunan. Bahkan kasus kematian juga dinyatakan terus menurun.

“Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan,” ungkap Luhut pada hari Senin, 7 Maret 2022. Ia memastikan bahwa penanganan akan semakin membaik.

Pemerintah juga menetapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan domestik maupun mancanegara. Dirangkum oleh Jawaban.com, berikut 2 aturan terbaru yang dicetuskan oleh pemerintah:

Pelaku perjalanan domestik tidak perlu tes PCR maupun antigen

Pemerintah akan membebaskan syarat tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik dengan tranportasi apapun, baik udara, darat maupun laut. Namun pembebasan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan sudah menerima vaksinasi dosis kedua.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dna lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” ungkapnya. Meski demikian, ia tetap meminta pelaku perjalanan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Menuju Bali Bebas Karantina

Aturan terbaru lainnya yang ditetapkan pemerintah adalah pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan Bali tidak lagi harus melakukan karantina. Aturan ini hanya berlaku bagi wisatawan yang sudah mendapatkan vaksin dua dosis ataupun dosis ketiga (booster). Pemerintah juga akan memberlakukan visa on arrival atau bebas visa bagi wisatawan mancanegara, khususnya di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali sejak Senin, 7 Maret 2022.

“Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022, di Provinsi Bali,” ungkap Luhut.

Meski bebas karantina, wisatawan mancanegara yang tiba di bandara agak segera menjalani pemeriksaan VoA (visa on arrival), imigrasi hingga pengambilan swab PCR.

Jika pemeriksaan di Bea Cukai lolos, maka wisatawan mancanegara akan diizinkan menuju penginapan.

 

Sumber : jawaban.com