Desember hampir tiba! Menjelang akhir tahun, tentu banyak orang yang mulai mempersiapkan momen perayaan Natal dan Tahun Baru, meskipun pandemi nampaknya akan membatasi momen perayaan ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun aturan perayaan Natal dan Tahun Baru di masa pandemi agar tentap kondusif. Ahmad mengatakan bahwa penyusunan aturan ini didasarkan pada faktor-faktor tertentu dan sesuai dengan undang-undang, serta peraturan daerah dan peraturan gubernur.

“Yang pasti di tahun baru ini tidak ada perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata pria yang lebih akrab dipanggil Ariza tersebut. “Pokoknya perayaan Tahun Baru kita pastikan tidak ada kegiatan perayaan yang menghadirkan banyak orang atau kerumunan seperti tahun-tahun biasanya, itu kita pastikan,” tegasnya.

Biasanya, momen Natal dan Tahun Baru dirayakan dengan konser musik, tarian dan pentas seni lainnya. Namun kali ini, tidak ada momen-momen seperti itu, termasuk juga pesta kembang api yang biasanya diadakan di Monas. Tentu saja ini disebabkan penularan virus COVID-19 di ibukota terus meningkat.

“Kita akan laksanakan cara sesuai protokol covid. Tidak ada pengerahan massa seperti tahun-tahun sebelumnya, konser musik konser budaya, tari-tarian, nyanyi-nyanyian dan sebagainya, tahun ini tidak ada lagi,” ucap pria berdarah Banjar tersebut.

Ariza juga mengakui jika Pemda DKI tidak lagi memiliki anggaran untuk mengadakan acara-acara besar seperti itu, sebab sebagian besar telah dialokasikan untuk penanganan pandemi dan juga banjir yang melanda DKI Jakarta.

“Selama pandemi masih ada, kita tidak perkenankan kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan dan menyebarkan virus,” tegasnya sekali lagi.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga telah menghimbau kepada setiap pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya penanggulangan penyebaran virus, apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru. MPR meminta kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi status pandemi agar pemerintah setempat dapat membuat aturan baru mengenai perayaan akhir tahun. Dengan demikian, pemerintah pusat nantinya akan lebih mudah merumuskan aturan wajib untuk perayaan Natal dan Tahun Baru.

 

Sumber : berbagai sumber | percayasaja.com